Halaman

Minggu, 31 Juli 2011

Tanah di Hutan Lindung Lunyuk Diperjualbelikan

Lunyuk

Tana pekasa  diwilayah Desa Jamu Kecamatan Lunyuk saat ini dijadikan tempat jual beli lahan tanpa surat kepemilikan tanah yang jelas, hal itu masih tetap berlangsung sampai saat ini namun tidak ada satupun pihak dari kepolisian dan Dinas Kehutanan yang mencegah aksi tersebut, padahal tempat tersebut merupakan hutan lindung yang seharusnya dilindungi.
Meski sebelumnya wilayah Pekasa  sempat  menjadi polemik karena Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menginginkan agar  wilayah tersebut dijadikan sebagai  hak ulayat adat namun ditentang  Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Lunyuk. Kini wilayah tersebut kembali bermasalah, karena  saat ini telah banyak warga dari suku Lombok, samawa dan Bali yang mendiami wilayah tersebut dan bahkan melakukan perladangan liar.
Ditemui Gaung NTB Sabtu (30/07), Ketua LATS Lunyuk Hasan Gunawan menjelaskan bahwa dirinya merasa khawatir kalau wilayah pekasa dijadikan sebagai tempat jual beli lahan tanpa dokumen yang jelas, karena wilayah tersebut merupakan hutan lindung yang semestinya dilindungi. “Silahkan dinas melakukan pemeriksaan ke wilayah pekasa, karena di sana banyak spikulan tanah,” ungkapnya.
Menyinggung kalau wilayah pekasa akan dijadikan sebagai wilayah adat,  Hasan Gunawan yang akrab disapa Ace Lit Luar itu  menjelaskan bahwa dirinya akan menentang siapa saja yang akan masuk dan menjadikan Pekasa sebagai  wilayah  adat, karena dari sejarah, Pekasa bukan wilayah adat melainkan wilayah yang ditinggalkan oleh pendduknya pada zaman dahulu karena tidak cocok untuk dijadikan wilayah pemukiman.” Diwilayah Pekasa memang terdapat banyak  kuburan, tapi bukan kuburan raja atau datu  yang semestinya dijaga dan dipelihara,” jelasnya.
Informasi yang diserap Gaung NTB, bahwa aktivitas jual beli tana di wilayah pekasa dilakukan oleh warga Dusun Sukajaya Desa Lunyuk Rea. Kejelasan tentang jual beli tana itu diakui oleh Kadus Sukajaya Hasbullah yang ditemui Gaung NTB Sabtu (30/07).
Menurut Hasbullah jual beli lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama, itu dilakukan oleh warga Dusun Sukajaya.”Kami tidak dapat menyebutkan namanya, silahkan petugas melakukan kroscek,” terangnya.
Hasbullah mengungkapkan bahwa tana pekasa dijual ke beberapa warga di Kecamatan dan di luar Kecamatan Lunyuk dengan kisaran Rp 500 ribu untuk beberapa hektar lahan. “Saat ini ada banyak kepala keluarga (KK) yang mendiamai wilayah pekasa dan menggarap lahan tanpa ijin,” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kaharuddin warga Dusun Sukajaya. Ia mengakui kalau awalnya sempat ingin ke Pekasa, namun karena harus mengeluarkan biaya Rp 500 ribu untuk memasuki kawasan tersebut, akhirnya niat tersebut tidak jadi dilakukan.
///Tidak Diakui Kepala Desa
Sementara itu Kades Jamu Abdul Hamid HS mengatakan bahwa dirinya saat ini tidak mengakui kalau warga yang mendiamai wilayah pekasa  adalah warga Desa Jamu, sebab kepala keluarga yang mendiami wilayah pekasa dan melakukan perladangan liar itu telah masuk ke wilayahnya tanpa ijin. “Orang-orang yang berada di pekasa tidak kami akui sebagai warga Desa Jamu, sebab telah memasuki kawasan tanpa ijin dari kami,” terangnya.
Hamid menjelaskan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan maupun kepolisian terkait dengan keberadaan warga yang ingin menetap di wilayah pekasa karena wilayah tersebut merupakan hutan lindung yang secara aturan tidak bisa dijadikan tempat tinggal maupun perladangan liar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar